672 Surat Suara Lebih dan Rusak Dimusnahkan

Puruk Cahu, Politaborneo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya telah memusnahkan 672 surat suara Pemilu 2024 berupa surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan DPRD Kabupaten Murung Raya.

Ketua KPU Murung Raya (Mura), Okto Dinata saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan kemarin, Selasa (13/2) yang berlangsung di Halaman Kantor KPU Mura disaksikan oleh TNI Polri, Kejaksaan Negeri dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

“Kemarin kita sudah melakukan pemusnahan surat suara yang rusak dan lebih, adapun jumlah surat suara yang kita musnahkan sebanyak 672. Sementara, jumlah surat suara yang digunakan untuk keseluruhan sebanyak 84 ribu lebih sudah termasuk 2 persen tambahan surat suara,” ungkap Okto saat mendampingi Pj Bupati beserta Forkopimda melakukan pemantauan,Rabu (14/2/2024).

Adapun surat suara yang rusak dan lebih untuk Kabupaten Murung Raya didominasi surat suara DPR RI sebanyak 513 surat suara. Sementara Presiden dan Wakil Presiden 24 surat suara, DPD RI Kalteng 6 surat suara, DPRD Provinsi Kalteng Daerah Pemilihan (Dapil) 4 sebanyak 91 surat suara.

Selanjutnya untuk DPRD Kabupaten Murung Raya Dapil 1 sebanyak 12 surat suara, Dapil 2 sebanyak 15 surat suara dan Dapil 3 sebanyak 11 surat suara. Dengan total kerusakan 73 lembar surat suara dan 599 lembar surat suara lebih. (PBC/Red)