Politaborneo.com, Palangka Raya – Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barito Utara resmi menerima penyerahan empat tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemungutan Retribusi Jasa Usaha Tambat Labuh, Pemuatan, dan Keberangkatan Kapal Laut di perairan pedalaman Daerah Aliran Sungai (DAS) Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2023–2024.
Melalui siaran pers yang disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah bahwa penyerahan pelimpahan perkara yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Barito Utara tersebut diterima langsung dari Penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Jumat (28/8/2026).
Tersangka utama dalam kasus ini adalah MB selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara. Ia diduga menerima janji atau pemberian uang retribusi pelayanan kepelabuhanan dari perusahaan mitra yang tidak disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah Kabupaten Barito Utara. Untuk memuluskan aksinya, MB merekayasa Laporan Realisasi Retribusi pada Bidang Perhubungan Sungai dan Penyeberangan (PSP) Dishub Barito Utara serta menggunakan dana hasil manipulasi tersebut untuk kepentingan pribadi.
Selain MB, penyidik turut menyerahkan tersangka kedua berinisial NA yang menjabat sebagai Pengawas Kinerja Operasional Pelabuhan Dishub Kabupaten Barito Utara. NA diduga kuat terlibat aktif dalam perbuatan melawan hukum tersebut bersama-sama dengan pejabat serta staf dinas lainnya.
Tersangka ketiga yakni RZI yang menjabat sebagai Kepala Bidang PSP periode Januari hingga September 2023 dan kini menjabat sebagai Sekretaris Dishub Kabupaten Barito Utara. Dalam kasus ini, RZI tidak hanya diduga menyunat penerimaan retribusi daerah, tetapi juga terindikasi memberi sesuatu kepada pegawai negeri terkait penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Investasi Mandiri.
Tersangka terakhir berinisial PWP, seorang tenaga honorer yang bertugas sebagai Tenaga Administrasi pada Bidang PSP Dishub Kabupaten Barito Utara. PWP diduga ikut serta membantu ketiga pejabat Dishub tersebut dalam menyusun dan memalsukan dokumen pendukung Laporan Realisasi Retribusi agar penerimaan yang disetor tidak sesuai dengan jumlah yang ditagih dari perusahaan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Nomor: 62/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025, praktik korupsi berulang ini telah menelan kerugian keuangan negara mencapai Rp3.967.160.000,00 (tiga miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta seratus enam puluh ribu rupiah).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 8 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Penyidik juga menyangkakan pasal-pasal relevan dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) serta penyesuaian pidana pada UU No. 1 Tahun 2026.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi, S.H., M.H menegaskan bahwa setelah proses penyerahan tahap II ini selesai, tim penuntut umum akan segera menyusun berkas dakwaan.
“Perkara dugaan korupsi penyelewengan retribusi daerah ini ditargetkan untuk secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya agar dapat segera disidangkan,” ungkapnya.
Guna kelancaran proses hukum selanjutnya, pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 Agustus hingga 16 September 2026.
“Tiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, sedangkan satu tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palangka Raya,” tutup Hendri Hanafi. (PBC/Red)




