Politaborneo.com, Puruk Cahu – Polres Murung Raya beserta jajaran Polsek sukses meringkus 5 orang tersangka dari 6 perkara Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Murung Raya.
Dalam konferensi pers, Kapolres Murung Raya, AKBP Franky M. Monathen, menjelaskan bahwa pengungkapan 6 kasus ini dilakukan sejak Januari 2026 hingga sekarang. Penangkapan para tersangka dilakukan di 6 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Dari total kasus tersebut, 3 perkara telah dinyatakan selesai. Rinciannya, 2 perkara curanmor diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice), dan 1 perkara curanmor beserta barang buktinya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penuntutan.
“Sementara itu, 3 perkara lainnya masih dalam proses penyidikan dan penyusunan berkas perkara untuk kemudian dilanjutkan ke tahap peradilan di Pengadilan Negeri Muara Teweh. Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa 2 unit sepeda motor, 4 unit ponsel, dan 2 unit Air Conditioner (AC). Total kerugian materiil yang dialami korban mencapai Rp87 juta untuk kasus Curanmor dan Rp29 juta untuk kasus Curat,” ujar AKBP Franky, di Aula Mapolres Mura, Sabtu (30/5/2026).
Terhadap Kasus Curanmor, pasal yang disangkakan yakni Pasal 477 Ayat 2 KUHPidana dan Pasal 476 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 hingga 9 tahun penjara. Sementara untuk kasus curat yakni pasal 477 Ayat 2 KUHPidana jo Pasal 126 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Jika perbuatan tersebut saling berhubungan dan dianggap sebagai perbuatan berlanjut, ancaman hukuman maksimalnya adalah 7 hingga 9 tahun penjara.
Kapolres Mura yang didampingi Kabag Ops, Andri Renaldi Sitinjak dan Kasat Reskrim AKP Rahmad Tuah menambahkan bahwa aksi Curanmor dan Curat ini sebagian besar dilakukan oleh komplotan yang beroperasi antara pukul 01.00 hingga 03.00 dini hari. Mereka biasanya mengintai rumah kosong atau memanfaatkan kelalaian pemilik rumah.
”Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada. Jika terjadi tindak pencurian, warga diminta segera melapor langsung ke Polres Murung Raya, Polsek terdekat, atau menghubungi call center 110,” imbaunya. (PBC/Red)




