Politaborneo.com, Puruk Cahu — Sebuah pemandangan ganjil di atas tanah kosong Jalan Gatot Subroto, Kota Puruk Cahu, berujung pada penemuan yang menyayat hati. Senin (1/6) malam, warga setempat digegerkan oleh penemuan jasad janin bayi berjenis kelamin perempuan. Janin malang tersebut ditemukan terkubur secara tidak wajar dan diduga kuat merupakan hasil dari tindakan aborsi ilegal.
Penemuan mayat janin ini bermula sekitar pukul 17.00 WIB, ketika beberapa warga sedang asyik berlatih olahraga tolak peluru di sekitar lokasi. Atensi mereka mendadak teralih oleh gundukan tanah yang tampak masih baru. Kecurigaan semakin menguat karena di atas galian tersebut sengaja ditancapkan sebatang tumbuhan daun sawang dan sepotong kain hijau, seolah menjadi penanda rahasia.
Didorong rasa penasaran yang besar, para saksi memutuskan untuk membongkar gundukan tanah misterius tersebut. Betapa terkejutnya mereka saat mendapati sebungkus kain berwarna merah muda di dalam tanah. Ketika dibuka, kain tersebut ternyata membungkus jasad janin bayi yang sudah tidak bernyawa. Saksi yang syok langsung menghubungi Call Center 110 untuk melaporkan kejadian tersebut.
Pihak kepolisian dari Polres Murung Raya bergerak cepat setelah menerima laporan warga. Tim identifikasi segera diterjunkan ke TKP untuk mengevakuasi jasad janin dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi memastikan bahwa janin perempuan tersebut sengaja dibuang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
”Saksi kemudian membongkar bekas galian tersebut dan menemukan adanya mayat janin terkubur. Kemudian, saksi melaporkan kepada anggota kami yang segera kami tindaklanjuti untuk dibawa ke RSUD Puruk Cahu,” ujar Kapolres Murung Raya, AKBP Franky M. Monathen, melalui Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Rahmat Tuah, Selasa (2/6/2026).
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa orang tua yang tega membuang darah dagingnya sendiri, serta motif di balik tindakan keji ini. Jika berhasil ditangkap, pelaku dipastikan akan menghadapi hukuman berat dan dijerat dengan Pasal 464 KUHP Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana aborsi ilegal. (PBC/Red)




