PURUK CAHU, PolitaBorneo.com – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Rahmanto Muhidin dorong semua desa di Mura untuk segera membentuk dan menjalankan badan usaha milik desa (BUMDes) agar dapat mensejahterakan masyarakatnya.
Dimana BUMDes berbadan hukum harus di jalankan secara profesional dan mandiri, seperti yang menjadi amanat dalam UU Cipta Kerja yaitu di bagian ke-10 Pasal 117 tentang badan usaha milik desa, yang dimana pasal 117 mengubah ketentuan pasal 1 angka 6 UU Desa yang berbunyi” Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya di sebut BUMDes,” jelas Rahmanto, Senin (8/5/2023).
Kemudian, badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya di miliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang di pisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
“Kalau bantuan keuangan pemerintah hanya untuk infrastruktur hampir semuanya bisa melaksanakan, tetapi yang paling sulit adalah agar dana tersebut berkembang. Tentu pemerintah desa di berikan keleluasaan mengembangkan modal BUMDes untuk mensejahterakan masyarakatnya,”kata Rahmanto.
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, bahwa kesempatan tersebut jangan di sia-siakan oleh seluruh pemerintah desa, jangan hanya terpaku setiap tahunnya menganggarkan dana desa untuk pekerjaan fisik bangunan saja.
“Kepala desa perlu ambil kebijakan, sisihkan untuk penyertaan modal BUMDes. Apalagi jika infrastruktur desa khususnya akses jalan di desa sudah fungsional,” tuturnya.
Dia menegaskan, saat ini jika memperhatikan postur anggaran dana desa APBN setiap tahunnya terus menurun, sehingga hal ini perlu jadi perhatian dan pertimbangan setiap desa agar segera memanfaatkan peluang penyertaan BUMDes.
“Kelola BUMDes dengan komitmen serius, dan bertanggungjawab untuk kesejahteraan masyarakat di desa,” katanya.(PBC/Red).