Politaborneo.com, Palangka Raya – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Murung Raya (Mura) mengikuti sosialisasi pengenaan sanksi denda administratif terhadap Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR) dan alat perangkat telekomnikasi serta layanan perizinan pada dinas bergerak darat, bertempat di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Kamis (7/3/2024).
Kegitan sosialisasi tersebut dibuka Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sri Suwanto membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng mengatakan pemanfaatan teknologi itu harus mematuhi dan memenuhi regulasi yang ditentukan, sehingga tidak membahayakan keamanan negara dan keselamatan manusia.
Spektrum frekuensi Radio atau dikenal dengan singkatan SFR itu sendiri merupakan sumber daya alam terbatas yang sangat penting bagi kehidupan manusia di era modern. Spektrum Frekuensi Radio digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti komunikasi, penyiaran, dan bahkan navigasi.
“Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang tidak tertib, dapat mengakibatkan gangguan terhadap berbagai layanan publik, diantaranya komunikasi seluler, penerbangan, dan penyiaran. Untuk itu, penggunaan spektrum frekuensi radio perlu diatur melalui ketentuan perundang-undangan, agar berjalan sesuai parameter teknis yang memenuhi standar,”imbuh Sri.
Sementara itu, usai mengikuti kegiatan Kapala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Diskominfo SP Mura, Hendry Januardy mengatakan kegiatan ini sekiranya bermanfaat bagi Perangkat Daerah khususnya lingkup Pemkab Mura yang menggunakan frekuensi Handy Talky (HT), agar bisa secara resmi mendaftar dan mendapatkan sertifikasi SFR/APT, berdasarkan UU No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang no 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sehingga terhindar dari sanksi denda administrasi pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat atau perangkat telekomunikasi. (PBC/Red)