PURUK CAHU, PolitaBorneo.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 hijriah bagi karyawan swasta di Puruk Cahu.
Kariadi S.Sos Kepala Distransnaker Mura melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Rolly Ismanto menjelaskan, seperti yang tertuang dalam peraturan pemerintah, pemberian THR oleh perusahaan kepada karyawan maksimal tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Menurut Rolly Posko Pengaduan THR ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04.00/111/2023 tanggal 27 Maret 2023 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur se-Indonesia, Dimana dalam Surat Edaran tersebut, Menaker menyebutkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR 2023.
Dijelasnya, bila nanti ada laporan yang masuk ke posko pengaduan THR, maka Distransnaker Murung Raya akan menindaklandaklanjuti dengan cara memberi saksi ke perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan yang sudah diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja.
“Pembukaan posko pengaduan ini seperti tahun-tahun sebelumnya yang bertujuan apabila ada perusahaan yang belum memberikan THR, karyawan tersebut bisa datang melapor ke posko yang telah dibentuk,” kata Rolly, Kamis (6/4) di Puruk Cahu.
Dikatakannya, bagi perusahaan yang tidak bisa membayar THR sebelum lebaran, maka perusahaan wajib menyerahkan surat pernyataan yang menjelaskan alasan sampai tidak bisa memberikan THR.
“Misalnya saja terkait masalah keuangan sehingga perusahaan tidak bisa membayar THR sebelum hari raya. Biar pun ada surat keterangan tersebut tetapi pihak perusahaan tetap punya kewajiban membayar THR paling tidak jeda waktunya satu atau dua minggu sesudah lebaran,” jelasnya.
Misalkan nanti ada perusahaan yang membandel dan tidak melaksanakan kewajiban membayar THR, maka pihaknya akan menegur langsung dan bila tidak diindahkan maka akan dibuat laporan ke pengawas perusahaan di dinas provinsi,” tambah Rolly.
Di posko pengaduan THR ada tim mediator dan tim pengawas, sehingga kalau terjadi perselisihan akan dilakukan memediasi, mencari solusi terbaik dengan mendatangi perusahaan, tapi kalau ada pelanggaran maka tim pengawas yang masuk untuk nantinya diberikan sanksi kepada perusahaan tersebut.”, tandasnya.(bz).