PURUK CAHU, PolitaBorneo.com – Salah satu fungsi dan tugas pemerintah adalah menyiapkan tenaga kerja dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja, salah satunya yakni melalui berbagai pelatihan berbasis kompetensi.
Mengingat apabila ada dibutuhkan tenaga kerja dari perusahaan atau yang berinvestasi selama bisa diikuti dalam kriteria yang ada.
Ketua DPRD Mura Dr Doni SP MSi kembali mengingatkan terkait Peraturan Daerah (Perda) yang mana di dalam Perda itu mengamanatkan bahwa 70 persen wajib bisa memperkerjakan tenaga keja Lokal.
“Artinya ada upaya dari Pemerintah Kabupaten Mura melalui instansinya menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki keahlian melalui pelatihan. Sehingga ketika diperlukan oleh perusahaan kita sudah menyiapkan itu,” terang Doni, Selasa (25/04/2023) di Puruk Cahu.
Tal dipungkiri legislator PDIP ini juga mengapresiasi kegiatan pelatihan yang bisa menyiapkan tenaga kerja siap pakai dalam meningkatkan kemampuan dan keterampilan para pencari pekerjaan. Sehingga, nantinya memiliki keterampilan dalam memperoleh pekerjaan.
Doni berharap kedepannya hasil dari peserta yang mengikuti kegiatan pelatihan bisa disuplai ke perusahaan yang diiringi dengan langkah-langkah terobosan sebab bisa mencetak tenaga kerja siap pakai.
“Jangan hanya selesai ada pelatihan ini saja, perlu adanya bimbingan lebih lanjut dari instansi terkait untuk mengetahui sejauh mana mereka mampu bekerja ataupun melakukan usaha secara mandiri pada masing-masing unit kerja yang didapatkan,” pungkasnya. (PBC/Red).