DPRD Barut Minta Kepala Desa Gunakan Dana Desa Sesuai Aturan

Muara Teweh, Politaborneo.com – Upaya Pemerintah menguncurkan program melalui Dana Desa ke setiap Desa bertujuan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat.

Anggota DPRD Barito Utara Nuriyanto, Selasa (6/12/2023), mengatakan bahwa Dana Desa dialokasikan oleh Pemerintah untuk Desa dan pengalokasiannya dihitung berdasarkan jumlah Desa tentu dengan memperhatikan sejumlah hal. Misalnya jumlah penduduk dan angka kemiskinan, luas wilayah dan lain-lain , jadi kemungkinan banyak pertimbangannya.

Jadi intinya Dana- Desa penggunaaanya diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat setempat.

Dan dalam konteks ini bentuknya bisa berupa pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pemenuhan sandang pangan, yang bertujuan meningkatkan kwalitas hidup, kesejahteraan serta menanggulangi kemiskinan.

Maka untuk itu Kepala Desa sebagai penanggung jawab anggaran dituntut harus mampu menjalankan tugasnya dengan baik bersama pemerintah Desa dalam melaksanakan setiap kegiatan yang sebelumnya sudah disepakati melalui musyawarah Desa, terang Nuriyanto.

“Sebagai wakil rakyat saya sangat mengharapkan agar kepala Desa terlebih dalam penunggulangan kemiskinan bisa memberdayakan masyarakatnya dengan membentuk usaha- usaha kelompok, BUMDes, atau usaha lainnya yang dianggap layak dikembangkan di Desanya,” beber politikus PPP ini.

“Banyak peluang usaha yang bisa diciptakan di Desa yang hasilnya bisa menambah pendapatan Desa dan peningkatan ekonomi masyarakat, hal itu bisa tercapai semua bila pemerintah Desa dan masyarakat bersinergi dan punya komitmen untuk membetuk dan menjalankan suatu usaha untuk kemajuan bersama kedepannya,” tutup Nuri. (PBC/Red)