PURUK CAHU, PolitaBorneo.com – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar paripurna pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan jumlah Cadangan Beras, dan Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa di Kabupaten Murung Raya. Serta Raperda tentang Mekanisme Penerbitan Surat Pernyataan Tanah, Selasa (30/05/2023).
Juru bicara fraksi PDIP Beby S.Sos MH MAP mengatakan, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Murung Raya nomor 6 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa di Kabupaten Murung Raya, merupakan penyesuaian dari Permendagri No 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Aparat Pemerintah Desa.
Sedangkan untuk Raperda tentang mekanisme penerbitan surat tanah di Kabupaten Murung Raya merupakan Raperda aspiratif yang perlu dukungan semua pihak.
“Maka hal tersebut kami dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Murung Raya sangat mengapresiasi atas Raperda tersebut akan tetapi perlu
waktu menyamakan persefsi agar mencapai satu misi dalam pelaksanaannya apabila mendapat persetujuan pada saatnya nanti,’ kata Beby, Selasa (30/05/2023).
Terkait 2 (dua) buah Raperda Fraksi PDI Perjuangan dapat menyetujui, Namun dengan catatan.
Raperda Tentang Penyelenggaran pangan dan cadangan beras di Kabupaten Murung Raya, agar Eksekutif menyiapkan anggarannya pada Anggaran Perubahan APBD Tahun 2023 ini dan menyiapkan Perbup sebagai peraturan pelaksana secara teknis dari Perda dan penganggarannya pada setiap tahun sebagai bentuk dari tanggung jawab di sahkannya Raperda menjadi Perda.
“Terkait Raperda tentang perubahan no 6 tahun 2006 tentang pemberhentian dan pengangkatan staf desa bila sudah tetapkan menjadi Perda supaya disosialisasikan mengingat pada Tahun 2023 ini ada 35 Desa yang melaksanakan Pilkades,” terangnya. (PBC/Red).