Politaborneo.com, Puruk Cahu – Sebanyak 335 formasi kesehatan terdapat 3 diantarannya menyatakan mengundurkan diri karena enggan menerima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) formasi tenaga bidan desa.
“Formasi bidan desa yang bertugas di Desa Muara Joloi sebanyak dua orang dan satu orang lagi bertugas di Desa Tumbang Olong Kecamatan Uut Murung menyatakan mengundurkan diri,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Murung Raya (Mura), Lentine Miraya, Jumat (22/3/2024).
Perihal tersebut terungkap, ketika Lentine Miraya menyampaikan laporannya pada kegiatan penyerahan SK pengangkatan P3K sekaligus penandatanganan perjanjian kerja yang berlangsung di Gedung Pertemuan Umum Tira Tangka Balang.
Atas keputusan tiga orang tenaga bidan tersebut, Kepala BKPSDM Mura tersebut menyampaikan sanksi yang diberikan yakni tidak bisa mengikuti seleksi penerimaan ASN selama dua tahun lamanya.
“Bagi P3K yang dinyatakan lulus dan mengundurkan diri sesuai peraturan mendapatkan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan ASN satu periode dan dari Kabupaten Murung Raya memberikan sanksi tambahan tidak boleh mengikuti seleksi 1 tahun,sehingga total selama 2 tahun tidak boleh mengikuti seleksi penerimaan ASN,” tegasnya.
Lentine menambahkan bahwa dari formasi bidan desa ada satu formasi kesehatan yang masih menunggu hasil verifikasi dari pihak Kementerian Kesehata. Sehingga dari total 335 formasi kesehatan, yang menerima SK P3K hanya berjumlah 331. (PBC/Red)