Puruk Cahu, Politaborneo.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Murung Raya (Mura) Ferdinand Wijaya menyebutkan berdasarkan Permendikbud nomor 16 tahun 2007 tentang kualifikasi akademik standar dan standar kompetensi guru, ada 4 (empat) kompetensi yang harus dimiliki oleh guru.
Adapun kompetensi tersebut adalah kompetensi pedagogik yakni kemampuan dalam pengelolaan peserta didik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
“Kita mengharapkan 4 kompetensi ini wajib dimiliki oleh seorang guru dan wajib untuk ditingkatkan,” pinta Kadisdikbud Mura, Sabtu (2/12/2203).
Selain itu, Ferdinand Wijaya menyebutkan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Murung Raya juga selama ini juga telah melaksanakan bimbingan Teknis (Bimtek), Sosialisasi dan lain sebaginya guna meningkatkan kompetensi guru – guru di Murung Raya baik itu dari segi pemahaman ataupun pengetahuan agar lebih profesional lagi menjalankan tugasnya
“Itu adalah salah satu upaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendukung peningkatan dalam mutu pendidikan di kabupaten Murung Raya,” ungkap Ferdinand Wijaya
Kepala Disdikbud Mura juga mengucapkan terimakasih atas dukungan dan bantuan Balai Guru Penggerak (BGP) provinsi kalimantan tengah yang telah membantu sehingga Kabupaten Murung Raya mendapatkan program daerah khusus (Dasus) program guru penggerak. (PBC/Red)