Politaborneo.com, Puruk Cahu – Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya (Mura), Dr. Hermon, M.Si membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) monitoring dan evaluasi implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Murung Raya tahun 2024.
Menyampaikan sambutannya, Hermon mengajak seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Murung Raya untuk mendukung program jaminan sosial yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang dalam undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggaraan jaminan sosial dan Inpres nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Dengan harapan pada tahun 2024 ini pertumbuhan coverage jaminan sosial bagi pekerja di Kabupaten Murung Raya dapat meningkat,” imbuhnya di Aula Cahai Ondhui Tingang, Rabu (28/2/2024).
Hermon mengungkapkan untuk Kabupaten Murung Raya jumlah pekerja yang tercover BPJS ketenagakerjaan masih belum diketahui pasti. Oleh karena itu, pihaknya nanti akan melakukan melakukan pendataan perlahan di Dinas maupun juga nanti sampai Kelurahan dan Desa.
“Pemkab Mura mendukung upaya BPJS Ketenagakerjaan melalui FGD ini, nantinya akan kita tindaklanjuti berupa dengan membuat aturan melalui Perbup atau Perda yang dikonsep untuk memenuhi aturan tenaga kerja yang kita miliki,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Budi Wahyudi berharap dalam diskusi bersama Pj Bupati Mura bisa menghasilkan kesepakatan – kesepakatan ataupun dorongan yang nantinya dapat mendongkrak kepesertaan yang ada di Kabupaten Murung Raya. (PBC/Red)