Kakek Bejat di Murung Raya Cabuli Cucu Sambungnya Berusia 8 Tahun

Kapolres Murung Raya, AKBP Franky M.Monathen, S.I.K didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Mura menggelar press release

Politaborneo.com, Puruk Cahu – Polres Murung Raya berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang merupakan cucu sambungnya sendiri. Peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 8 tahun ini terjadi pada Kamis 22 Mei 2025 lalu, di kediaman pribadinya di Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya sekitar pukul 12.00 Wib.

Kapolres Murung Raya AKBP Franky M Monathen, S.I.K dalam pers release di halaman Mapolres Murung Raya mengatakan pelaku berinisial DA (49) alias Babe bahwa kasus tersebut pertama kali dilaporkan oleh ibu korban yang juga anak sambung si pelaku.

“Kita mendapatkan laporan langsung dari orang tua korban pada bulan Mei lalu, dan dilakukan penyidikan oleh jajaran Satreskrim di 1 Juli 2025. Untuk pemeriksaan saksi – saksi serta pengumpulan barang bukti sudah kita lakukan dan pendampingan psikologis terhadap korban bersama orang tuanya kita di bantu dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” kata kapolres, Rabu (17/9/2025).

Kelakuan bejat DA ini bermula saat korban yang baru berusia 8 tahun ini pulang ke rumah pelaku usai mandi dari sungai yang ada di sekitar tempat tinggalnya.

Pelaku yang saat cucu sambungnya ini melintas sedang asyik duduk dan minum kopi di warung depan rumahnya langsung memanggil korban.

Saat korban menghapiri pelaku, DA ini langsung menawarkan permen untuk calon mangsanya tersebut, dengan permintaan cucu sambungnya ini masuk lebih dahulu ke rumah pelaku.

“Setelah berada di dalam rumah, pelaku langsung menyuruh korban berbaring di kasur namun di tolak oleh korban. Sehingga spontan pelaku tersebut mendorong paksa korban hingga terlentang di tempat tidurnya,” ujar AKBP Franky.

Usai berhasil merebahkan cucu sambungnya tersebut, pelaku beraksi dengan menindih korban dan dengan gerak cepat melepaskan celana serta celana dalam yang dikenakannya.

Dengan posisi setengah telanjang di bagian bawah, sambil menindih korban, pelaku langsung mengarahkan alat kelaminnya nya ke arah alat kelamin cucu sambungnya.

“Posisinya korban masih menggunakan celana dalam, sehingga pelaku menggesek – gesekan alat kelaminnya ke organ sensitif korban selama lebih kurang dua menit lamanya,” ungkapnya lagi.

Aksi cabul kakek (49) tahun tersebut akhirnya terhenti setelah korban mendengar suara ibunya yang memanggil korban dari luar rumah tempat kejadian.

“Korban yang mendengar namanya dipanggil oleh ibu kandungnya langsung berdiri dan berlari menuju rumah orang tuanya dan langsung menceritakan kejadian yang baru saja dialaminya,” beber kapolres.

Karena mendengar pengakuan anaknya, ibu korban naik pitam hendak memukul pelaku yang tengah mengenakan celana dalamnya.

“Tak sempat memukul pelaku setelah mendengarkan cerita anaknya, pelaku langsung lari dari rumah. Atas laporan dari keluarga korban pelaku yang diketahui melarikan diri ke luar kota berhasil di bekuk di Desa Lahei wilayah hukum Polres Barito Utara saat kegiatan pembagian beras di desa tersebut,” tandasnya.

Saat ini barang bukti berupa 1 lembar baju, 1 lembar celana pendek, 1 lembar baju kaos, 1 lembar celana panjang PDL Loreng, dan celana dalam bersama pelaku tengah dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolres Murung Raya untuk mempertanggungjawankan perbuatannya. Babe Dalot bakal dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (PBC/Red)