Masyarakat Usia 17 Tahun Diimbau Segera Lakukan Perekaman E-KTP

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Murung Raya, Regita saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya

Puruk Cahu, Poliutaborneo.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Murung Raya (Mura), Regita menghimbau masyarakat yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik agar segera melakukan perekaman E- KTP.

“Bagi masyarakat Murung Raya yang belum memiliki E- KTP baik itu yang sudah memasuki usia 17 tahun ataupun yang sudah tua, baik itu sudah menikah ataupun belum menikah mari sesegera mungkin ke Disdukcapil melakukan perekaman E- KTP,” imbaunya saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024)

Kadisdukcapil tersebut mengatakan dengan adanya masyarakat sudah memiliki identitas kependudukan agar masyarakat Murung Raya mendapatkan perlindungan hukum secara sipil, merasa aman dengan mempunyai kartu identitas yang sah dilindungi oleh negara.

Regita mengungkapkan pada tahun 2023 lalu Disdukcapil Murung Raya juga sudah jemput bola ke 10 Kecamatan ataupun sekolah – sekolah untuk melakukan perekaman E-KTP bagi pemilih yang berusia 17 atau pun masyarakat dan di tahun 2024 akan mereka lakukan lagi.

“Banyak Kecamatan di Murung Raya ini jarak nya jauh dari Kota Puruk Cahu atau kantor Disdukcapil oleh karenanya kami jemput bola, namun bagi masyarakat yang rumahnya berada di sekitar Kecamatan Murung atau Kota Puruk Cahu yang bisa mendatangi kantor Disdukcapil, bisa secara mandiri,” tutupnya. (PBC/Red)