Pemkab Mura Gelar Rakor Percepatan Penurunan Stunting

Puruk Cahu, Politaborneo.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di Aula Cahai Ondhui Tingang, Kantor Bupati Mura, Jumat (20/10/2023).

Rakor tersebut dibuka oleh Asisten II Setda Mura, Ferry Hardi sekaligus menjelaskan bahwa percepatan penurunan stunting merupakan prioritas pemerintah seseuai dengan yang disampaikan Presiden Joko Widodo dengan menargetkan prevalensi stunting secara Nasional pada tahun 2024 harus berada di angka 14%. Sedangkan Murung Raya mendapatkan target 17,26 %.

“Semua pihak terkait harus bergerak searah dengan tujuan yang sama untuk menuntaskan permasalahan yang menimbulkan resiko stunting, baik intervensi spesifik maupun intervensi sensitif. Prevalensi stunting di Murung Raya berdasarkan SSGI tahun 2022 sebesar 40,9% dan berdasarkan hasil pendataan keluarga tahun 2022 bahwa keluarga beresiko stunting di Kabupaten Murung Raya berjumlah 13.216 atau sebesar 64,33%,” jelasnya.

Dalam Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN PASTI) dijelaskan bahwa ada 3 kerangka pendekatan yang dapat digunakan dalam percepatan penurunan stunting, yaitu pendekatan intervensi gizi terintegrasi, pendekatan multi sektoral dan multi pihak dan yang ketiga pendekatan berbasis keluarga risiko stunting.

“Kami juga meminta perhatian kepada TPPS Kecamatan agar menyampaikan laporan pelaksanaan program percepatan penurunan stunting didesa dan kelurahan di wilayahnya masing-masing setiap bulannya,” tambahnya.

Semantara, Plt. Kepala Dinas Perlindungan Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disdalduk KBP3A) Mura, Lynda Kristiane mengatakan melalui rapat koordinasi ini diharapkan dapat membangun suatu mekanisme kerja yang  terarah dan terukur. Sehingga percepatan dan penurunan stunting dapat terlaksana secara baik dan berhasil.

“Melalui rapat koordinasi ini diharapkan semua perangkat daerah yang tergabung dalam TPPS Kabupaten, TPPS kecamatan dapat merumuskan program dan kegiatan dalam rangka intervensi pencegahan dan penanganan stunting, dengan berpedoman pada 64 indikator percepatan dan penurunan stunting dan tertuju pada sasaran keluarga berisiko stunting,” pungkasnya. (PBC/Red)