Pemkab Mura Mengikuti Rakor Inflasi Bersama Kemendagri

Puruk Cahu, Politaborneo.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) diwakili Asisten II Setda Mura, Ferry Hardi bersama pejabat terkait lainnya turut mengikuti secara virtual Rapat Koordinasi (Rakor) dalamm pembahasan langkah kongkret pengendalian inflasi daerah tahun 2024 dan percepatan pembentukan peraturan daerah tentang penyandang disabilitas, Senin, (5/2/2024).

Berlangsung di Gedung A Kantor Bupati Mura, jajaran Pemkab Mura mendengarkan arahan Diretur Jendral (Dirjend) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komjen. Pol. Tomsi Tohir Balaw bahwa pihaknya telah telah mengeluarkan surat edaran mengenai percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) untuk seluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota yang ada di Indonesia

Pasalnya, Inflasi Nasional untuk Januari 2024 dari Desember 2023 adalah 0,04 persen. Sementara inflasi tahun ketahun sebesar 2,57 persen dan inflasi tahun kalender sebesar 0,04 persen.

Oleh karena itu, inflasi saat ini masih banyak terjadi di tingkat Kabupaten dan Kota yang diatas rata-rata nasional. Tamsi Tohir mengharapkan kepada kepala daerah yang masih di bawah rata-rata Nasional, agar ke depan lebih aktif berkoodinasi terkait permasalahan atau kendala yang dihadapi.

Sementara itu ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI, Dante Rigmalia dalam paparannya menyampaikan bahwa dalam pengendalian inflasi KND memiliki tugas pemantauan, evakuasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan penyandang Disabilitas.

“Saat ini penyandang disabilitas diusia lima tahun keatas sebanyak 17,64 persen, 4,31 persen yang masih sekolah dan 78,05 persen tidak sekolah dan mayoritas penyandang disabilitas berpendidikan SD Sederajat kebawah 70,85% persen, sedangkan penduduk non disabilitas berpendidikan SMP/sederajat ke atas 63,64% persen,”ucap Dante. (PBC/Red)