Puruk Cahu, Politaborneo.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Dinas Katahanan Pangan (DKP) Kab.Mura meluncurkan sekaligus melakukan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dalam rangka pemberian bantuan pangan berupa beras tahap I tahun 2024.
Bantuan berupa beras disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat dilaksankaan langsung oleh Pj Sekda Mura, Rudie Roy di halaman Gudang Bulog Puruk Cahu, Jumat (23/2/2024).
Rudie Roy mengatakan pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi manusia yang harus dipenuhi karena merupakan sumber energi untuk mempertahankan hidup.
Keterjangkauan pangan dari sisi ekonomi dipengaruhi antara lain oleh tingkat pendapatan atau daya beli, stabilitas harga pangan, maupun tingkat kemiskinan. Keterjangkauan pangan dari sisi akses fisik merupakan isu dalam penyiapan pangan oleh Pemerintah di titik terdekat dari masing-masing rumah tangga dan keluarga.
“Kenaikan pendapatan mengakibatkan meningkatnya jumlah barang yang akan dikonsumsi pada tingkat harga tertentu, harga menjadi pertimbangan rumah tangga dan keluarga dalam mengonsumsi pangan. Umumnya ketika terjadi kenaikan harga pangan tertentu, rumah tangga akan mengurangi permintaanya terhadap pangan tersebut,” ucapnya tutur Rudie Roy.
Sementara itu, Sekdis Ketahanan Pangan Mura, Indah Fahrianoor mengatakan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah secara lebih detail diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
“Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa penyaluran CPP dilakukan untuk menanggulangi kekurangan Pangan, gejolak harga Pangan: pascabencana alam, pascabencana sosial dan keadaan darurat. Penyaluran CPP ini juga dilaksanakan dalam rangka antisipasi, mitigasi, dan pelaksanaan pemberian bantuan pangan,” tukasnya. (PBC/Red)