Pj Bupati Mura: Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Tanggungjawab Bersama

Pembukaan Sosialisasi Perbup Nomor 23 tahun 2023 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan

Puruk Cahu, Politaborneo.com – Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya (Mura), Hermon mengungkapkan bahwa perlindungan kekerasan pada perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama.

Perihal tersebut disampaikan olehnya belum lama ini, saat membuka kegiatan Sosialiasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 tahun 2023 ini dengan dihadiri jajaran Kepolisian dan pihak terkait lainnya.

“Sesuai tugas dan fungsi masing – masing sangat jelas kita wajib untuk menyelengarakan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan mulai dari lingkungan rumah tangga, lembaga penegak hukum, lembaga/organisasi hingga pemerintah,” kata Hermon, Jumat (1/12/2023)

Lebih jelas hal tersebut diterangkan dalam undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Dengan adanya Perbup Nomor 23 Tahun 2023 ini menjadi dasar dan pedoman bagi kita dengan menyamakan persepsi dan tujuan yang Penyelenggaraan Perempuan dan Anak sama dalam Perlindungan di Kabupaten Murung Raya sehingga lebih banyak korban yang berani melapor dan meminta perlindungan,” ungkapnya

Dalam mencapai tujuan tersebut, Hermon mengatakan dibutuhkan kerjasama dan sinergitas antara masyarakat, pemerintah daerah, dan lembaga penegak hukum.

“Sesuai dengan arahan Presiden republik Indonesia tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Indonesia yang salah satunya adalah penurunan kekerasaan perempuan dan anak,” pungkasnya. (PBC/Red)