Puruk Cahu, Politaborneo.com – Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya (Mura), Hermon secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 36 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Fungsional Teknis Formasi Tahun 2022.
Acara tersebut dihadiri juga oleh Asisten I Setda Mura, Sekretaris BKPSDM Mura dan tamu undangan lainnya yang berlangsung di Aula Cahai Ondhui Tingang, Setda Mura, Senin (9/10/2023).
Hermon berharap kepada PPPK setelah menerima SK untuk mempelajari tugas fungsi serta mengabdikan diri serta disiplin dan menjadi motivator dimanapun tempat bertugas.
“Saya mengingatkan kepada para PPPK agar dimanapun ditempatkan bekerja, saya tidak mau mendengar ada yang mau pindah, formasi yang ada itu pilihan kalian sendiri,” tegas Hermon.
Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Mura, Viktor Imanuel mengatakan bahwa sebelumnya terdapat 37 peserta yang dinyatakan lolos melalui tahap reformulasi PPPK Fungsional Teknis Formasi Tahun 2022 Kabupaten Murung raya
“Namun, yang menerima surat keputusan hari ini sebanyak 36 orang saja, dikarenakan 1 orang mengundurkan diri,” imbuhnya. (PBC/Red)