Seluruh Desa di Murung Raya Belum Miliki Dokumen Standar Tata Batas 

Pj Bupati Murung Raya, Hermon saat dikonfirmasi awak media usai kegiatan pelaksanaan fasilitas penetapan dan penegasan batas desa (IST)

Puruk Cahu, Politaborneo.com – Kabupaten Murung Raya (Mura) yang memiliki 116 desa dan 9 Kelurahan dari 10 Kecamatan tersebut hingga saat ini belum ada satupun yang memiliki dokumen standar batas antar desa yang sah.

Perihal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mura, Abikson saat menyampaikan laporannya saat pembukaan kegiatan pelaksanaan fasilitas penetapan dan penegasan batas desa di GPU Tira Tangka Balang, Rabu (18/10/2023).

“Kita akui bahwa di Kabupaten Murung Raya, belum ada satupun desa yang memilikinya. Oleh karena itu, kami menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak DPMD Provinsi Kalteng dalam merealisasikan dan memfasilitasi terhadap penetapan dan pembuatan dokumen batas antar desa yang saat ini ,”ungkapnya.

Kemudian, menanggapi kondisi tersebut Pj Bupati Mura, Hermon menyampaikan mengapresiasi dukungan dari pihak DPMD Provinsi Kalteng atas langkah penetapan dokumen batas desa ini.

“Kita akan mendukung penuh asistensi dari DPMD Provinsi Kalteng, karena batas desa ini hal yang krusial selama ini dan sebetulnya sudah cukup banyak desa yang telah menentukan batas desanya, namun memang kita akui banyak yang belum memenuhi standar dokumennya. kita menyambut baik hal ini dan berharap hal dapat tuntas dengan cepat atas dukungan seluruh pihak,” jelasnya.

Sementara, ditempat bersamaan Kepala Bidang Pemerintah dan Desa DPMD Provinsi Kalteng, Berni Saputra saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang telah dikumpulkan pihaknya di beberapa kabupaten lainnya telah cukup banyak pemerintah desa yang sudah memiliki batas desa yang dilengkapi dokumen standar dan sah.

“Target kita di 13 kabupaten yang memiliki wilayah desa untuk penyelesaian sebanyak 1432 desa secara nasional selesai di tahun 2023 ini. Tapi dengan keadaan saat ini yang penting kita berproses dulu, setidaknya mensosialisasikan dan memberikan arahan kepada desa untuk menyepakati batas-batas yang menjadi segmen wilayah desanya masing-masing,” ungkap Berni.

Dengan adanya berita acara (BA) sudah dapat di validasi dan verifikasi oleh pihak Badan Informasi Geospasial (BEG), sehingga pihak pemerintah kabupaten dapat menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang masing-masing desa mengantongi Perbup tersebut. (PBC/Red)