Tingkatkan Profesionalitas ASN, Pemkab Mura Sosialisasikan Peraturan BKN

Puruk Cahu, Politaborneo.comĀ  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menggelar sosialisasi Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 3 tahun 2023 tentang angka kredit, kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional yang berlangsung di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tira Tangka Balang, Senin (30/10/2023).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mura, Lentine Miraya dalam sambutannya bahwa sosialisasi tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh BKPSDM Mura untuk menyesuaikan secara cepat dan beradaptasi terhadap tuntutan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dalam menjalankan reformasi birokrasi pemerintah pada bidang manajemen kepegawaian, serta tuntutan secara cepat menyesuaikan mengikuti dinamisnya regulasi, aturan perundang-Undangan yang ada saat ini,” jelasnya.

Sementara, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Mura, Sarampang dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam rangka mewujudkan visi dan misi daerah menetapkan tujuan yang dicapai dalam 5 tahun dalam meningkatkan profesionalitas ASN.

“BKPSDM Mura diharapkan menjadi koordinator dalam pelaksanaan di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, sehingga visi dan misi Pemkab Mura dapat tercapai,” jelasnya.

Adapun untuk mencapai tujuan tersebut, BKPSDM Mura menetapkan empat sasaran strategis adalah guna meningkatnya kualifikasi ASN, meningkatnya kompetensi aparatur sipil negara, meningkatnya kinerja ASN dan meningkatnya kedisiplinan ASN.

Seiring dengan semangat reformasi birokrasi Pemerintah dalam manajemen kepegawaian dan dinamisnya regulasi, aturan perundang-undangan yang ada saat ini menuntut ASN juga secara cepat untuk beradaptasi dan menyesuaikan, sehingga pencapaian tujuan-tujuan tersebut di atas dapat terlaksana. (PBC/Red)