11 Calon Hakim Agung Dan Tiga Calon Hakim Ad Hoc Disetujui DPR RI

DPR setujui 11 nama calon hakim agung terpilih (Anggi/detikcom)

Politaborneo.com, Jakarta -DPR RI menyetujui 11 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc untuk menduduki posisi di Mahkamah Agung (MA). Ke-14 calon tersebut sebelumnya telah menjalani dan dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang dilakukan Komisi III DPR.

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil uji kelayakan terhadap 14 calon hakim. Proses fit and proper test berlangsung selama dua hari, yakni pada Rabu (12/8) dan Kamis (13/8).

Setelah laporan disampaikan, Dasco meminta persetujuan anggota DPR yang mengikuti rapat terkait hasil uji kelayakan tersebut.

“Sidang Dewan yang kami hormati, sekarang kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung tahun 2026 tersebut dapat disetujui?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Dengan persetujuan tersebut, 14 calon hakim dinyatakan terpilih untuk mengisi posisi hakim agung dan hakim ad hoc di MA. Berikut daftarnya:

Hakim Agung Kamar Pidana:

Syamsul Arief
Sugiyanto
Sudharmawatiningsih
Dhifla Wiyani

Hakim Agung Kamar Perdata:

Sobandi
Nurmaningsih

Hakim Agung Kamar Agama:

Musthofa
Mamat Ruhimat

Hakim Agung Kamar TUN (Pajak):

Maftuh Effendi
LY Hari Sih Advianto
Yeheskiel Minggus T

Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung:

Edwin Partogi Pasaribu
Roki Panjaitan

Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung:

Sudiyo.