Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

Politaborneo.com, Jakarta– Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus dipercepat. Regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dan disahkan paling lambat pada Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah tahapan pembahasan agar RUU tersebut dapat diselesaikan sesuai target.

Tahapan yang akan dilakukan meliputi penyerapan aspirasi masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), proses harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan pada tingkat pertama dan kedua.

Habiburokhman memperkirakan waktu efektif yang tersedia untuk pembahasan RUU Perampasan Aset sekitar delapan minggu setelah memperhitungkan masa reses DPR.

“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman.

Ia menjelaskan, Komisi III sebelumnya telah melakukan berbagai kegiatan untuk menyerap pandangan masyarakat. Hingga kini, tercatat 35 kali RDPU telah dilaksanakan serta tiga kali kunjungan kerja ke daerah. Selain itu, masukan tertulis juga telah diterima dari berbagai kelompok masyarakat.

Menurut Habiburokhman, masyarakat yang masih ingin menyampaikan pandangan terkait RUU tersebut tetap memiliki kesempatan untuk memberikan masukan. Namun, mengingat waktu pembahasan yang semakin terbatas, aspirasi dapat disampaikan dalam bentuk konsep tertulis.

Ia menilai proses penyerapan aspirasi yang dilakukan Komisi III sudah cukup luas sehingga berbagai pandangan masyarakat mengenai RUU Perampasan Aset mulai terpetakan.

Habiburokhman menyebut mayoritas masyarakat yang memberikan masukan mendukung pembentukan aturan tersebut. Meski demikian, ia menegaskan pembahasannya harus dilakukan secara hati-hati agar aturan tersebut tidak membuka peluang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Dengan target pengesahan pada Desember 2026, Komisi III DPR akan melanjutkan seluruh tahapan pembahasan bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan sebelum RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna.(*)