Politaborneo.com, Jakarta – Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk menangani bencana gempa bumi yang melanda Nusa Tenggara Timur (NTT). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, dukungan pembiayaan akan disesuaikan dengan kebutuhan penanganan bencana dan proses pemulihan yang dilakukan pemerintah.
Purbaya menjelaskan, pemerintah memiliki mekanisme pembiayaan bencana melalui anggaran yang tersedia di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dana tersebut menjadi sumber pembiayaan awal untuk memenuhi kebutuhan penanganan bencana, terutama pada tahap tanggap darurat.
Saat ini, terdapat sekitar Rp5 triliun dana di BNPB yang dapat digunakan untuk penanganan bencana. Jika dana tersebut tidak mencukupi, pemerintah akan memberikan tambahan anggaran.
“Untuk pertama kan biasanya kita pakai dana dari BNPB yang sudah kita siapkan. Masih ada tuh Rp 5 triliun kalau nggak salah ya. Mungkin sebagian terpakai tapi masih cukup. Biasanya kalau kurang kita isi langsung itu dana BNPB,” ujar Purbaya dalam keterangannya, Senin (17/8/2026).
Menurutnya, penanganan bencana dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan respons kedaruratan. Pemerintah akan menyesuaikan dukungan anggaran apabila kebutuhan pembiayaan meningkat selama proses penanganan dan pemulihan.
Pemerintah juga memiliki dana cadangan yang bersifat siaga untuk mendukung penanganan bencana. Ketersediaan anggaran tersebut memungkinkan pemerintah memberikan respons pembiayaan secara cepat sesuai kebutuhan di lapangan.
“Kalau untuk bencana kan nanti dari BNPB dulu, nanti kalau kurang baru kita rekonstruksi. Jadi nggak ada masalah tuh. Kalau untuk bencana ada cadangan khusus,” kata Purbaya.
Ia menegaskan bahwa anggaran siaga tersebut memang telah disiapkan untuk menghadapi kebutuhan penanganan bencana.
“Jadi memang dana on call untuk setiap penanganan bencana sudah stand by,” tegasnya.
Purbaya menambahkan, pemberian dukungan pembiayaan akan mempertimbangkan kebutuhan penanganan bencana serta hasil koordinasi antara instansi terkait.
Sementara itu, pembangunan kembali fasilitas umum yang tidak dapat dibiayai melalui BNPB akan dikoordinasikan dengan kementerian atau lembaga terkait. Pemerintah memastikan proses penanganan bencana dan pemulihan masyarakat terdampak dapat terus berjalan secara terkoordinasi dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BNPB, kementerian/lembaga, serta pihak terkait lainnya.(*)




